Menyerahkan Diri, Tersangka Bentrok Bima Langsung Divonis
Halaman 1 dari 1
Menyerahkan Diri, Tersangka Bentrok Bima Langsung Divonis
7 Dari 50 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Bima menyerahkan diri. Dua di antaranya langsung disidangkan dan divonis hukuman 2 bulan 7 hari.
"Itu sidang pertama untuk kasus Pelabuhan Sape," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).
Sukarman tidak mengetahui persis bagaimana proses sidang yang digelar Senin (30/1) kemarin berjalan cepat. Namun dia memastikan sidang berjalan sesuai dengan agenda sidang yang berlaku. Keduanya menyerahkan diri Sabtu (28/1).
"Saya juga bingung kok langsung vonis. Tapi dari laporan anggota di lapangan mereka sudah melalui proses dakwaan," kata Sukarman yang mengaku lupa kapan sidang perdana digelar.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 170 (kekerasan terhadap orang atau barang) dan pasal 406 (menghancurkan dan merusak barang) junto pasal 55 KUH Pidana.
"Untuk pasal penghasutan masih dalam penyelidikan," ujar Sukarman.
Sukarman menolak disebut pihaknya terlalu toleran dengan mengirimi surat kepada para tahanan yang kabur untuk kembali ke Rutan Bima. Menurutnya, upaya tersebut sebagai antisipasi konflik sosial di Bima bertambah luas.
"Mengirim surat sebagai bentuk imbauan menyerahkan diri sebagai langkah awal saja, penegakan hukum tetap harus berjalan. Ada langkah lagi bila langkah awal tidak diindahkan," tegas Sukarman.
Massa yang anarkis di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (26/1) tak hanya membakar rumah bupati, mereka juga memaksa sipir di Rutan Bima untuk melepaskan 50 tahanan. Massa berdatangan ke Rutan pukul 14.45 WIT
http://mbojonet.blogspot.com/2012/01/menyerahkan-diri-tersangka-bentrok-bima.html
"Itu sidang pertama untuk kasus Pelabuhan Sape," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).
Sukarman tidak mengetahui persis bagaimana proses sidang yang digelar Senin (30/1) kemarin berjalan cepat. Namun dia memastikan sidang berjalan sesuai dengan agenda sidang yang berlaku. Keduanya menyerahkan diri Sabtu (28/1).
"Saya juga bingung kok langsung vonis. Tapi dari laporan anggota di lapangan mereka sudah melalui proses dakwaan," kata Sukarman yang mengaku lupa kapan sidang perdana digelar.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 170 (kekerasan terhadap orang atau barang) dan pasal 406 (menghancurkan dan merusak barang) junto pasal 55 KUH Pidana.
"Untuk pasal penghasutan masih dalam penyelidikan," ujar Sukarman.
Sukarman menolak disebut pihaknya terlalu toleran dengan mengirimi surat kepada para tahanan yang kabur untuk kembali ke Rutan Bima. Menurutnya, upaya tersebut sebagai antisipasi konflik sosial di Bima bertambah luas.
"Mengirim surat sebagai bentuk imbauan menyerahkan diri sebagai langkah awal saja, penegakan hukum tetap harus berjalan. Ada langkah lagi bila langkah awal tidak diindahkan," tegas Sukarman.
Massa yang anarkis di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (26/1) tak hanya membakar rumah bupati, mereka juga memaksa sipir di Rutan Bima untuk melepaskan 50 tahanan. Massa berdatangan ke Rutan pukul 14.45 WIT
http://mbojonet.blogspot.com/2012/01/menyerahkan-diri-tersangka-bentrok-bima.html
Similar topics
» Live Streaming Radio Bima FM 97.3 Kota Bima
» Kontroversi Penobatan Ferry Zulkarnaen, ST Sebagai Sultan Bima
» Terdakwa Otak Teroris Bima Dituntut Seumur Hidup
» Gubernur Tinjau Kantor Sementara Bupati Bima
» Angin Kencang, KM Tilongkabila Kandas di Pelabuhan Bima
» Kontroversi Penobatan Ferry Zulkarnaen, ST Sebagai Sultan Bima
» Terdakwa Otak Teroris Bima Dituntut Seumur Hidup
» Gubernur Tinjau Kantor Sementara Bupati Bima
» Angin Kencang, KM Tilongkabila Kandas di Pelabuhan Bima
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik