Terdakwa Otak Teroris Bima Dituntut Seumur Hidup
2 posters
Halaman 1 dari 1
Terdakwa Otak Teroris Bima Dituntut Seumur Hidup
Tangerang. Terdakwa kasus terorisme Bima, Abrori bin Ali dituntut seumur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab, Kabupaten Bima ini dianggap telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan polisi di Bima, dan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.
Jaksa Rudi Gunawan menyebut, terdakwa terbukti merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan memberikan paham jihad yang keliru, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dia juga menebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Atas tindakan ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Atas pertimbangan hukum dan keadilan, kami minta majelis menghukum terdakwa seumur hidup," kata Rudi Gunawan di PN Tangerang, Rabu (15/2/2012).
Rudi menjelaskan, terdakwa mengajarkan bahwa orang yang membunuh atas nama agama, akan diganjar dengan 70 orang bidadari, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga. Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme.
Mendengar tuntutan itu, Abrori bergeming. Pria berjenggot ini tersenyum sambil menyatakan akan menimbang tuntutan tersebut dan mengajukan pembelaan.
"Saya akan melakukan keduanya, pembelaan dan juga sanggahan atas tuntutan ini," pria dengan peci putih itu.
Hakim Iman Gultom menutuskan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sementara, pada saat bersamaan, enam terdakwa terorisme Bima lainnya, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban, dan Mustaqim juga dituntut jaksa. Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, dan Furqon dituntut masing-masing empat tahun penjara.
Sya’ban dituntut tuntutan 17 tahun penjara atas tindakannya menyerang dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima sehingga menghilangkan nyawa Brigadir Rahmat Suaifudin.
Sementara, terdakwa yang masih anak-anak, Mustaqim, dituntut 1,5 tahun penjara dan divonis satu tahun.
(try/try)
sumber: news.detik.com/read/2012/02/15/135410/1843084/10/terdakwa-otak-terorisme-bima-dituntut-seumur-hidup
Jaksa Rudi Gunawan menyebut, terdakwa terbukti merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan memberikan paham jihad yang keliru, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dia juga menebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Atas tindakan ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Atas pertimbangan hukum dan keadilan, kami minta majelis menghukum terdakwa seumur hidup," kata Rudi Gunawan di PN Tangerang, Rabu (15/2/2012).
Rudi menjelaskan, terdakwa mengajarkan bahwa orang yang membunuh atas nama agama, akan diganjar dengan 70 orang bidadari, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga. Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme.
Mendengar tuntutan itu, Abrori bergeming. Pria berjenggot ini tersenyum sambil menyatakan akan menimbang tuntutan tersebut dan mengajukan pembelaan.
"Saya akan melakukan keduanya, pembelaan dan juga sanggahan atas tuntutan ini," pria dengan peci putih itu.
Hakim Iman Gultom menutuskan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sementara, pada saat bersamaan, enam terdakwa terorisme Bima lainnya, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban, dan Mustaqim juga dituntut jaksa. Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, dan Furqon dituntut masing-masing empat tahun penjara.
Sya’ban dituntut tuntutan 17 tahun penjara atas tindakannya menyerang dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima sehingga menghilangkan nyawa Brigadir Rahmat Suaifudin.
Sementara, terdakwa yang masih anak-anak, Mustaqim, dituntut 1,5 tahun penjara dan divonis satu tahun.
(try/try)
sumber: news.detik.com/read/2012/02/15/135410/1843084/10/terdakwa-otak-terorisme-bima-dituntut-seumur-hidup
Re: Terdakwa Otak Teroris Bima Dituntut Seumur Hidup
fithri wrote:taho re, na tira ku makalai
dou ti dahu na made re, ti di ma tira ni, sa'e..
kcuali ma fiki nasib keluarga mpa di ma dahu...
Similar topics
» Kontroversi Penobatan Ferry Zulkarnaen, ST Sebagai Sultan Bima
» Menyerahkan Diri, Tersangka Bentrok Bima Langsung Divonis
» Pesona Pulau Ular di Kabupaten Bima
» Gubernur Tinjau Kantor Sementara Bupati Bima
» Angin Kencang, KM Tilongkabila Kandas di Pelabuhan Bima
» Menyerahkan Diri, Tersangka Bentrok Bima Langsung Divonis
» Pesona Pulau Ular di Kabupaten Bima
» Gubernur Tinjau Kantor Sementara Bupati Bima
» Angin Kencang, KM Tilongkabila Kandas di Pelabuhan Bima
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik